Daerah  

Tambang Galian C di Lolozasai Mendadak Terhenti Usai Viral, Alat Berat Kabur dari Lokasi

Alat berat yang sebelumnya digunakan untuk menambang Galian C akhirnya tinggalkan lokasi.
Alat berat yang sebelumnya digunakan untuk menambang Galian C akhirnya tinggalkan lokasi.

NIAS-Aktivitas penambangan ilegal berkedok galian C yang ditemukan di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias mendadak terhenti.

Sebuah alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya digunakan untuk mengeruk tanah telah menghilang meninggalkan lokasi.

Pantauan di lapangan, kemarin sore terlihat alat berat tersebut dijemput mobil tronton di lokasi dan diturunkan di Desa Lasara Idanoi.

Seorang warga menegaskan, pihaknya masih melakukan pemantauan di lokasi meskipun aktivitas penambangan sudah berhenti. “Meski sudah tidak ada aktivitas, tetap kami pantau,” katanya.

Sebelumnya, galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Di sana alat berat digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antre menunggu muatan. Tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari kantor desa setempat.

Penambangan galian C itu meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. Sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Solok Selatan Terekam Kamera Sempat Merokok Ketika Diperiksa

“Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan, tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur,” kata warga berinisial OL kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Dikatannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan.

Pasalnya, aktivitas tersebut telah berlansung lama dan coba diperhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi rusak dan dan dipenuhi lumpur.

“Seakan mengabaikan hukum, para pelaku Galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, “jelasnya.

Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas galian C tersebut milik Ama Arjuna Ndraha dan diduga tidak memiliki izin dari pemerintah serta merupakan tindakan merusak lingkungan.

“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga,” bebernya.

Baca Juga  Latsitardanus Segera Berakhir, Tugu di Laing Jadi Kenangan

Masyarakat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.

“Bila aktivitas galian C di biarkan terus menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan. Kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, ” kata dia. (TIM)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *