Daerah  

Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Salah seorang tersangka dan barang bukti yang diamakan polisi
Salah seorang tersangka dan barang bukti yang diamakan polisi

PADANG PANJANG-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering, Sabtu (12/4/2025) pukul 18.15.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah AD (31), seorang pengedar narkotika jenis sabu dan OZ (27), seorang pengguna narkotika jenis ganja kering.

Menurut Kapolres Padang Panjang, AKBP Karyana Widyarso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima jajarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AD berhasil ditangkap di pekarangan sebuah masjid pada pukul 18.15 WIB.

“Saat ditangkap, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang digenggam oleh pelaku AD,” kata Iptu Ardi.

Baca Juga  Artis Ibukota akan Meriahkan Hari Jadi Pekanbaru, Tak Gunakan APBD

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos AD, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital, dan alat hisap sabu. Di kamar kos AD, polisi juga menemukan OZ yang mengakui menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

“Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan kini telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ardi.

Kapolres Karyana Widyarso, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kota Serambi Mekah. “Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di kota kita,” ungkapnya. (Zainal)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *