NIAS-Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias yang meresahkan. Warga akan menyurati pihak Dinas Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PKP2LH, Bernard Nazara kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2025).
Bernand Nazara mengaku baru mengetahui adanya galian C di Desa Lolozasai dan minggu depan akan menugaskan stafnya untuk melihat dan memantau lokasi tersebut.
“Maka setelah dipantau oleh staf kami minggu depan, maka kami akan menyurati kembali dinas terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditindak, ” katanya.
Bernard menjelaskan, wewenang untuk melarang/menutup/mengizinkan/membuka suatu lokasi bahan galian golangan C di kabupaten adalah wewenang Pemerintah Provinsi melalu Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Dinas LH Provinsi.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1986.
Pemerintah kabupaten hanya menghimbau dan mensosialisasikan agar penambang-penambang ilegal tersebut segera mengurus izinnya ke provinci.
“Kamipun sudah menyampaikan hal ini karena banyak galian C lainnya di Kabupaten Nias yang illegal dan beberapa kali ke provinsi untuk ditindak, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kataa Bernard. (Tim)