Daerah  

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pencuri Pintu Besi Kandang Babi

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI-Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku pencurian pintu besi kandang babi yang meresahkan warga.

Pelaku berinisial J alias Joko (35), warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Pencurian terjadi Jumat (7/3/2025), sekitar pukul 08.30 di Pantai Cermin Kanan Gang Itik, Dusun IV, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban warga setempat menyadari kehilangan pintu besi kandang babinya setelah dipanggil oleh saksi yang melihat pelaku sedang beraksi.

Saat korban dan saksi mencoba mengejar pelaku, mereka tidak berhasil menangkapnya. Namun, saksi mengenali wajah pelaku. Setelah memeriksa kandang, korban mendapati beberapa barang telah hilang, yaitu: 7 pintu besi kandang babi, 1 unit Jet Pam Air merek Sinall, 2 tong tempat makanan babi, 1 kepala kompresor.

Baca Juga  Padamkan Api Toko yang Terbakar di Pasar Raya, Lima Armada Dikerahkan ke Lokasi

Korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pantai Cermin dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, tim mengetahui keberadaan pelaku di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Pada Sabtu (8/3/2025), pukul 18.00, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Joko.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri barang milik korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kepala kompresor warna oranye sebagai barang bukti, sementara barang curian lainnya masih dalam pencarian.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (9/3/2025). (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *