Daerah  

Penambang Galian C di Padang Ganting Kocar-Kacir, Alat Berat Disembunyikan Sebelum Tim Krimsus Polda Sumbar Turun

Alat berat dan lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal
Alat berat dan lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal

BATUSANGKARPara penambang galian C ilegal di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, mendadak kocar-kacir setelah mendapat informasi bahwa Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumbar akan turun ke lokasi.

Sejumlah alat berat yang sebelumnya beroperasi bebas mengeruk pasir sungai dalam jumlah besar kini disembunyikan, menghilang dari lokasi tambang ilegal.

Sumber di lapangan menyebutkan, tiga lokasi utama yang sebelumnya aktif, yaitu Ulak, Mayin, dan Een, kini sudah tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas.

“Setelah ramai diberitakan dan ada informasi tim dari Krimsus Polda Sumbar akan turun, semua langsung tiarap. Excavator dan truk-truk pengangkut pasir hilang,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Material Ilegal Diduga Digunakan dalam Proyek Pemerintah

Dugaan lain yang mencuat adalah bahwa sebagian besar proyek di Kabupaten Tanah Datar selama ini menggunakan material ilegal dari galian C di Padang Ganting.

Baca Juga  Bawaslu Payakumbuh Selidiki Aksi Bagi-bagi Minyak Goreng di Acara Jalan Sehat

Hal ini memicu pertanyaan besar terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga membiarkan praktik ilegal ini berlangsung tanpa hambatan.

“Banyak proyek di daerah ini yang menggunakan material dari tambang-tambang ilegal. Jika ditelusuri lebih jauh, siapa yang selama ini membeli pasir dan batu dari mereka?” tambahnya

Jika benar proyek-proyek yang dibiayai negara menggunakan material ilegal, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Baca Juga  Rang Solok Baralek Gadang Digelar Lagi, Ini Seni dan Budaya yang Akan Ditampilkan, Ada Darak Badarak

Selain itu, pihak yang menggunakan material ilegal dalam proyek infrastruktur juga bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta atau membantu dalam perbuatan melawan hukum.(Alfaiz Ramadhan)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *