Daerah  

Tak Miliki Kedudukan Hukum, Sengketa Pilkada Kuantan Singingi Ditolak MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA–Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi (PHPU Bupati Kuansing) yang diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo dinyatakan tidak dapat diterima. Pembacaan Putusan Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025). Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada terkait jumlah perbedaan perolehan suara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Kuansing seharusnya paling banyak 1,5% dikali 194.111 suara (total suara sah) atau sebesar 2.912 suara. Namun perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 53.360 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 100.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 46.972 suara (24,2%) atau lebih dari 2.912 suara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, Balita Jangan Sampai Kurang Gizi

Kemudian terkait dalil Pemohon adanya pelanggaran dalam pergantian mutasi pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2024, hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi dilakukan pelantikan yang bersifat seremonial. Selain itu, Mahkamah menemukan pengangkatan dan mutasi tersebut, telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 14 Mei 2024.

Sementara itu, terhadap dalil Pemohon mengenai evaluasi kinerja tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian mengangkat kembali tenaga honorer yang telah dievaluasi dengan komitmen satu orang mencari 20 suara untuk memenangkan Pihak Terkait. Fakta hukum yang ditemukan Mahkamah bahwa evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi dilaksanakan setiap tahun.

Baca Juga  Pilkada Lancar, KPU Kuansing Serahkan Penghargaan ke Sejumlah Perangkat Daerah

Selain itu, Pemohon dalam permohonannya tidak menerangkan secara rinci mengenai peran atau adanya keterkaitan Pihak Terkait dalam pelaksanaan evaluasi tenaga honorer tersebut, karena evaluasi tenaga honorer dilakukan oleh Pj Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, selain itu berdasarkan fakta hukum Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima laporan terkait dengan dalil yang dimohonkan oleh Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai mutasi pejabat dan evaluasi tenaga honorer adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief. (Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *