Daerah  

Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Kuansing, Uang Ratusan Juta dan Emas Disita

Barang bukti yang diamankan polisi. (riau.go.id)
Barang bukti yang diamankan polisi. (riau.go.id)

KUANSING-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi yang digelar, Rabu (26/2/2025) dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah dan peralatan pengolahan emas.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.

“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga  Suka Duka Jadi Pelatih di Indonesia, Indra Sjafri Dipuji, Indra Sjafri Dimaki

Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI ini. Mereka antara lain Syamsul Bahri alias Ca’un sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino sebagai Kasir usaha pembakaran emas.

Selanjutnya, Nanang Ashari dan Zainal Mustakim keduanya merupakan pendulang emas.

“Ada juga tiga orang yang sebelumnya kita amankan, namun dari hasil gelar perkara ketiganya ditetapkan berstatus sebagai saksi,” jelas Ade.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua rumah berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram.

Turut juga di situ, uang tunai Rp212.522.000 dan peralatan pembakaran emas, termasuk tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, dan tembikar serta buku catatan transaksi. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *