SERGAI-Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Baru dan PT Alindo bertemu di Kantor Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Rabu (19/2/2025) tanpa dihadiri Camat Tanjung Beringin Nur Cintha. Pertemuan ntuk membahas status lahan Putih mangrove seluas 100 hektar yang telah mereka kelola selama 18 tahun belum membuahkan hasil.
Pertemuan itu, yang dihadiri perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Pemerintah Desa Bagan Kuala, masyarakat kelompok Sumber Baru dan pihak manajemen PT Alindo bertujuan untuk mencari kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan.
Kelompok tani, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Pahala Sitorus menegaskan, pertemuan ini bukanlah mediasi, melainkan diskusi awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami meminta Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan bersama, Koordinator KPHL Unit 9 Daerah Sergai, Marunggas Sinaga menyatakan, lahan tersebut bukan merupakan kawasan hutan.
Meskipun demikian, status lahan masih belum sepenuhnya jelas. Pahala Sitorus berharap pertemuan lanjutan dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pahala Sitorus menekankan, meskipun lahan tersebut bukan kawasan hutan, kelompok tani tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dalam pengelolaannya.
“Kelompok tani tidak berniat menguasai lahan untuk kepentingan pribadi. Justru mereka ingin meremajakan hutan mangrove yang sudah mengalami penebangan serta menjadikannya lokasi budidaya kepiting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.
Mereka berencana menanam kembali mangrove yang telah mengalami penebangan dan menjadikannya lokasi budidaya kepiting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Rencana ini juga sejalan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” cetus Pahala Sitorus.
Kepala Desa Bagan Kuala, Sapril mengakui status kepemilikan lahan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia mengundang BPN untuk hadir dalam diskusi selanjutnya agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas.
Terkait klaim PT Alindo atas lahan tersebut, Sapril menegaskan, perlu dilakukan pembuktian hukum.
Pihaknya telah mengundang PT Alindo untuk menjelaskan dasar klaim mereka, namun hingga saat ini belum ada dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan.
Manajemen PT Alindo sendiri belum memberikan penjelasan terkait sengketa lahan ini.
Ketua Kelompok Tani Sumber Baru, Zulham Hasibuan, Minggu (23/2/2025) menyatakan mereka telah menyiapkan sekitar 10.000 bibit mangrove yang siap ditanam di area bantaran untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.
Mereka berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan melalui diskusi yang melibatkan semua pihak terkait, sehingga masyarakat dapat beraktivitas di lahan tersebut tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Disamping itu, Sapril Kepala Desa Bagan Kuala berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi inisiatif kelompok tani untuk menanam kembali 10 ribu pohon mangrove dan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.(ML.hrp)