Daerah  

Laporan Yutiba Halawa Diduga Ada Rekayasa, Terlapor: Jelas Tak Sesuai Fakta

Bazatulo Ndruru beri keterangan pada wartawan
Bazatulo Ndruru beri keterangan pada wartawan

NIAS SELATAN-Bazatulo Ndruru (58) dan Serlius Baziduhu Ndruru (20), warga Desa Tu’indrao, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan memenuhi panggilan penyidik Polres Nias Selatan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan didampingi kuasa hukum, Yalisokhi Laoli, Kamis (27/2/2025).

Kedua warga itu kini disangkakan dengan Pasal 170 (1) Subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan bermula dari laporan Yutiba Halawa dengan nomor : LP/B/118/IX/2024/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 September 2024.

Usai diambil keterangan, Bazatulo Ndruru mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 5 September 2024 sekira pukul 12:00 itu, jelas tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan dia curiga selama ini adanya unsur rekayasa dari pihak pelapor.

“Pada pukul 12:00, saya berada di rumah bersama istri dan saat itu saya sedang menonton televisi,” ungkapnya kepada wartawan.

Pada pukul 15:00, dia berjalan dari rumah menuju kebun dengan melewati depan rumah Rusman Ndruru.

Ketika sampai di depan rumah Rusman Ndruru dan ia melihat Rusman Ndruru bersama keluarganya sedang duduk di dalam rumah.

Baca Juga  Diduga Aniaya Siswa, Kepala SMKN di Nias Selatan Ditangkap Polisi

“Ketika mereka melihat saya, tiba-tiba suami Yutiba Halawa atas nama Rusman Ndruru itu meneriaki saya dengan melontarkan kata-kata tidak pantas terhadap saya terkait masalah batas tanah,” ungkapnya.

Diterangkannya, akibat ada lontaran kata yang menyakitkan itu, dia bersama Rusman Ndruru terlibat cekcok mulut dan Yutiba Halawa istri dari Rusman Ndruru menahan suaminya agar tidak keluar dari rumah dan Rusman Ndruru pun kembali melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan.

“Setelah itu saya pulang ke rumah yang jaraknya sekira 100 meter. Kendati demikian tidak ada sentuhan maupun pemukulan kepada Yutiba Halawa, ” kata Bazatulo.

Penasihat hukum, Yalisokhi Laoli menyebutkan, terkait perkembangan kasus yang melibatkan kliennya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dalam dugaan penganiayaan dan perkara itu telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Negeri Nias Selatan.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, punya harapan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan supaya kasus ini ada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Baca Juga  Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain Dilantik Jadi Kepala Dinas Pangan Sumbar

“Kita juga selalu kawal terus kasus ini dan menyiapkan bukti-bukti yang cukup, termasuk saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut karena kuat dugaan adanya unsur rekayasa,” kata dia.

Hingga turunnya berita ini, awak media sedang berusaha menghubungi pihak pelapor dan pihak-pihak terkait untuk dikonfirmasi. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *