Daerah  

Koperasi Guna Karya Sejahtera Diduga Rambah Hutan untuk Kebun Sawit di Kuansing, DPRD Minta Izin Dicabut dan Bareskrim Polri Turun Tangan

Rapat dengar pendapat di DPRD Kuantan Singingi.
Rapat dengar pendapat di DPRD Kuantan Singingi.

KUANSING-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi sorot aktivitas yang dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera yang diduga mengubah hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit.

Koperasi tersebut berkantor di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan. Padahal, Koperasi Guna Karya Sejahtera merupakan koperasi bergerak dibidang jasa.

Faktanya ditemukan DPRD Kuansing saat hearing bersama Dinas Perdagangan dan Pendistribusian Kuansing, Koperasi Guna Karya Sejahtera tersebut melakukan aktivitas perambahan hutan produksi terbatas di beberapa Desa Sumpu, Tanjung Medang, Inuman, Serosa yang berada dalam wilayah Kecamatan Hulu Kuantan.

“Koperasi Guna Karya Sejahtera ini bergerak di bidang jasa simpan pinjam, tapi kenyataan di lapangan Koperasi ini melakukan aktivitas perambahan hutan dan menjadikan perkebunan kelapa sawit yang mencapai ribuan hektare,” Kata Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, Senin (3/2/2025).

Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap koperasi tersebut pada hari ini, tapi pada kenyataannya para pengurus Koperasi Guna Karya Sejahtera tidak hadir hearing bersama Komisi II DPRD Kuansing.

Baca Juga  Lagi, Ketua DPRD Kuansing Batalkan Rapat Bamus, Anggota Dewan Kecewa

“Ini merupakan pembangkangan dilakukan oleh Koperasi Guna Karya Sejahtera yang sudah melakukan perambahan hutan dalam Kawasan dan tidak menghargai apa yang menjadi keluhan masyarakat tempatan yang mengeluhkan akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka lakukan,” katanya.

DPRD Kuansing akan kembali melakukan pemanggilan kedua pada pekan depan. Dalam pemanggilan kedua nantinya dan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Jika lagi lagi tak dipenuhi, ia berjanji melakukan rekomendasi kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung segera turun melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Guna Karya Sejahtera.

“DPRD Kuansing tidak akan main-main dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku perambahan hutan yang terus-menerus terjadi di Kuansing, kita akan selalu berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” katanya.

Satria menjelaskan, pihaknuya mengeluarkan rekomendasi untuk Disperindag untuk menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan Koperasi Guna Karya Sejahtera, karena izin dikeluarkan oleh OPD terkait tidak lagi sesuai dengan aktivitas dilakukan oleh koperasi tersebut.

“Kita akan keluarkan rekomendasi untuk mencabut izin koperasi tersebut, karena sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang diizinkan,” katanya.

Baca Juga  Arisman Zagoto Prediksi Dua Caleg Asal Nias Bisa Lolos ke Senayan

Kepala Disperindag Kuansing melalui Kabid Koperasi, Hendripon, mengakui Koperasi Guna Karya Sejahtera izin yang dikeluarkan oleh Disperindag bergerak di bidang simpan pinjam. Dirinya mengaku tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

“Kita tidak mengetahui aktivitas mereka lakukan, kalau soal izin kita keluarkan soal simpan pinjam,” kata dia. (Ridho)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *