Lama Dicari, KPK Akhirnya Tangkap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura

Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos di Singapura.

“Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan sudah ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura. “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia yang dikutip dari Kompas.com.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga  Tim Gabungan Resmob Jantanras Polda Riau dan Polres Kampar Ungkap Perampokan di Alfamart Kubang Raya

Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Paulus Tannos bisa saja tertangkap di Thailand. Namun, pengusaha itu tidak bisa ditangkap karena red notice dari Interpol terlambat terbit.

Adapun red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *