Daerah  

Dalil Ketidaknetralan Camat dan Kades dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Dibantah

Erick Abdullah selaku kuasa hukum pihak terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (24/1/2025). (Humas/Teguh)
Erick Abdullah selaku kuasa hukum pihak terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jumat (24/1/2025). (Humas/Teguh)

JAKARTA–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika selaku pihak terkait membantah dalil pasangan calon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab (pemohon) yang menyatakan adanya ketidaknetralan camat dan kepala desa serta perangkat desa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024.

Keterangan Pihak Terkait itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Bupati Sarolangun untuk perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Jumat (24/1/2025) di MK Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Berkenaan dengan dalil ketidaknetralan Camat, Erick menjelaskan, dalil pemohon yang menyebutkan terdapat enam camat di Sarolangun meliputi Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Batin VIII, Camat Mandiangin, Camat Mandiangin Timur dan Camat Air Hitam tidak benar.

Hal ini dikarenakan Pihak Terkait tidak pernah melibatkan camat. Bahkan, di Kecamatan Mandiangin Timur perolehan suara Pihak Terkait kalah di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 4.

“Faktanya tidak ada satupun laporan yang teregister di Bawaslu Kabupaten Sarolangun,” ujar Erick.

Erick juga menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan kepala desa menawarkan kepada warganya untuk memilih Pihak Terkait agar mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan Kepala Desa Seko Besar mencoret warganya dari daftar penerima BLT dan PKH karena tidak memilih Pihak Terkait adalah tidak benar dan hanya asumsi serta opini Pemohon saja.

Hal ini dikarenakan tidak ada satupun pernyataan atau pengakuan masyarakat Desa Seko Besar yang merasa terancam dan dilakukan seperti yang didalilkan Pemohon. Selain itu, Pihak Terkait juga tidak pernah melibatkan kepala desa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Baca Juga  Sidang Sengketa Pilkada Sarolangun di MK, Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa Mengemuka

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.

Senada dengan Pihak Terkait, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (Termohon) diwakili Enda Permata Sari juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Camat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun 2024. Menurut Enda, Pemohon hanya mengutip nama jabatan camat, namun tidak menyebutkan siapa nama camat tersebut, bagaimana bentuk dukungannya, siapa yang diperngaruhi oleh camat, dan kapan camat tersebut memberikan dukungan.

Bahkan, menurut Enda, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai dukungan Camat tersebut telah dilaporkan ke pengawas Pemilu. Sementara berdasarkan regulasi pemilihan, bila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan seperti yang didalilkan oleh Pemohon, maka pelanggaran tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu dan jajarannya untuk menindaknya.

Enda juga membantah terkait keterlibatan perangkat desa guna memenangkan paslon tertentu. Ia menyebutkan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara detail keterlibatan perangkat desa tersebut baik locus-nya. Termasuk bagaimana hubungan antara keterlibatan perangkat desa dengan bertambahnya suara bagi Pihak Terkait atau berkurangnya suara bagi Pemohon sehingga terjadi selisih perolehan suara.

“Hingga saat ini Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi ataupun pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Sarolangun terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diuraikan Pemohon,” ujar Enda.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun.

Adapun Bawaslu Kabupaten Sarolangun yang diwakili oleh Mudrika memberi keterangan terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan camat dan lurah. Menurut Mudrika, Bawaslu Kabupaten Sarolangun tidak mendapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan terkait dalil Pemohon tersebut.

Baca Juga  Nofi-Leo Tak Hadir Sidang PHPU Wali Kota Solok, Hakim MK Anggap Tak Sungguh-sungguh

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 3 Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab (Paslon 3) mendalilkan adanya ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024 (Pilbup Sarolangun) yang akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara. Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait).

Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (KPU Sarolangun) tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun. Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon 05 dari Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024. Terakhir, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 05.(Humas MK)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *