Polrestabes Medan Tahan Tiga Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Andreas Sianipar

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan berikan keterangan pers di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan berikan keterangan pers di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

MEDAN-Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga tersangka tersebut adalah CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka (ketiga tersangka) sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Pada tanggal 11 Desember 2024 kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi dengan LP/B/3517 Nikolas Putra Stein Sianipar. Laporan awalnya adalah penyekapan atas korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Gidion Arif.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan di Desa Mondrowe Masih Misteri, Polisi Menunggu Uji Labfor

“Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada Rabu (18/12/2024) kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka,” kata Gidion.

Informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Baca Juga  Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *