PADANG-Pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tak bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang kalah, Epyardi Asda-Ekos Albar legowo menerima kontestasi tersebut.
Meski pilgub ke bergulir ke MK, namun ada 11 gugatan yang berujung di MK. Tercatat 13 gugatan, termasuk dua gugatan masing-masing di Pasaman dan Pasaman Barat. Dua daerah tercatat memiliki gugatan paling banyak.
Selain itu, terdapat satu gugatan untuk setiap daerah di Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh dan Mentawai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyebut pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, 13 gugatan diajukan terkait hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota.
“Kami optimistis menghadapi semua gugatan ke MK, karena yakin kinerja setiap satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hamdan, Kamis (12/12/2024) di Padang.
Ini daftar gugatan pilkada di Sumbar ke MK
- Pasaman (2 gugatan).
- Pasaman Barat (2 gugatan).
- Padang.
- Padang Panjang.
- Sawahlunto.
- Tanah Datar.
- Limapuluh Kota.
- Kota Solok.
- Solok Selatan.
- Payakumbuh.
- Mentawai.