PADANG-Jawa Timur VI adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini meliputi wilayah Blitar, Kediri dan Tulungagung di Jawa Timur. Sejak pembentukannya pada 2004, daerah pemilihan ini diwakili sembilan anggota DPR. Pada pemilu 2024 ini, 147 calon tetap DPR yang bersaing di wilayah Jawa Timur VI ini, terdiri dari 18 partai.
Pada hasil Pemilu 2024 di Dapil Jatim VI, PDIP mendapat jatah dua kursi. Urutan kursi pertama sudah diamankan Pulung Agustanto, yang memperoleh 165.869 suara. Pulung merupakan adik elite PDIP Pramono Anung.
Kursi kedua sesungguhnya diamankan Sri Rahayu karena elite PDIP itu mendapatkan itu 111.284 suara. Arteria Dahlan berada di posisi ketiga dengan perolehan 62.242 suara dan disusul Romy Soekarno dengan 51.245 perolehan suara. Seharusnya Sri Rahayu dan Pulung melenggang ke Senayan, namun ada surat dari DPP PDIP kepada KPU.
Pada 27 September 2024, DPP PDIP mengeluarkan surat Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024, yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Sri Rahayu sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Jawa Timur VI pada Pemilu 2024. Pada tanggal yang sama, surat DPP PDIP Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024, yang pada intinya menerangkan pengunduran diri Arteria Dahlan sebagai caleg terpilih pengganti Sri Rahayu dari PDIP nomor urut 4 dari dapil Jawa Timur VI.
Sesungguhnya, Arteria lolos ke DPR menggantikan Sri Rahyu dengan raihan surat 62.242 suara. Artinya, Arteria merupakan urutan ketiga, setelah Pulung dan Sri Rayahu, dan dapat lolos ke DPR.
Namun, dua surat DPP PDIP tanggal 27 September 2024 yang menyatakan Sri Rayahu dan Arteri Dahlan mundur sebagai caleg terpilih. Sehingga, Romy sebagai putra dari Rachmawati Soekarnoputri dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara.
Sebab, Romy menempati urutan keempat dari PDIP di Dapil Jatim VI, Maka keluar SK KPU 1401/2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Dapat dilihat, di sini terjadi praktik dinasti politik yang berlangsung. Dinasti politik ialah sistem reproduksi kekuasaan yang mengandalkan familisme atau hubungan kekerabatan. Dinasti politik dapat disebut sebagai sistem yang bertentangan dengan demokrasi karena telah membatasi ruang ligkup demokrasi yang seharusnya membuka peluang dalam berpolitik seluas-luasnya.
Fenomena dinasti politik disini yaitu Romy Soekarno atau Hendra Hartomo yang merupakan cucu dari Presiden pertama Indonesia Soekarno sekaligus anak dari Rachmawati Soekarnoputri dari suami pertamanya, Martomo Pariatman Marzuki. Telah melanggengkan kekuasaan untuk menempati kursi DPR RI pada pemilu 2024 ini.
Sistem yang berlaku dalam politik dinasti berdasarkan kedekatan secara personal bukan atas dasar kapasitas dan kualitas.
Hal itu mencemari keberlangsungan perpolitikan yang berkembang.Dinasti politik di Indonesia dapat berbahaya jika tidak dicegah dan ditindak. Bahayanya dinasti politik di Indonesia yaitu yang pertama adalah politik kekerabatan di Indonesia menyulitkan masuknya kritik, pengawasan, maupun mekanisme checks and balances.
Bahaya yang kedua, berkembangnya politik dinasti menyebabkan playing field mengalami ketimpangan karena politik dinasti sudah mampu mengakumulasi pengaruh, kekayaan, penguasaan terhadap wilayah, maupun kontrol ekonomi tertentu, sehingga memungkinkan persentase kemenangan yang potensial dalam kontestasi politik dibandingkan calon lain yang masih memiliki keterbatas dalam sumberdaya dan modal. (Taufiqurrahman Taris, Mahasiswa Universitas Andalas)