Pangkat Kasat Reskrim Dinaikkan, Kabag Ops Dipecat, Pelaku Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Barang bukti dan tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Barang bukti dan tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

PADANG-Pangkat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dinaikkan. Polri memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat satu tingkat setelah ada perinta Kapolri.

Kasat Reskrim meninggal dunia setelah tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar diancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) maksimal tujuh hari pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, tersangka telah diperiksa oleh Bidang Propam dan pelaku disangkakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 8 huruf C angka 1 juncto pasal 13 huruf e parpol 7 tahun 2022 tentang Pemberhentian Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga  Andi Amran Sulaiman Jadi Mentan, Tinggal Satu Menteri dari NasDem di Kabinet Indonesia Maju

“Pemeriksaan ini terus bergulir. Janji Pak Kapolda, maksimal tujuh hari, setelah selesai langsung dilakukan sidang kode etik. Ancaman maksimal PDTH,” kata Dwi.

Dijelaskannya, tersangka mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Kemudian, kedua, kemarin begitu langsung menyerahkan diri, tersangka dilakukan tes urine. Hasilnya negatif. “Tapi tetap kami dalami. Hari ini kami lakukan lagi tes terkait penggunaan narkoba uji sampel rambut dan darah,” jelasnya.

Ternyata, Kabag Ops sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan, sehingga ditemukan tujuh selongsong peluru di sana. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *