Daerah  

Kuasa Hukum Sukarmis Nilai Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Aneh, Banding Akan Diajukan

Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis.
Bupati Kuansing dua periode, Sukarmis.

TELUKKUANTAN-Kuasa Hukum mantan Bupati Kuansing dua periode Sukarmis menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/11/2024). Putusan pengadilan itu dinilai aneh.

“Kita akan ajukan banding pada Jumat (22/11/2024) setelah kita terima salinan putusan dari pengadilan,” kata Kuasa Hukum Sukarmis, Dody Fernando.

Menurut di, jaksa gagal membuktikan aliran dana Korupsi Hotel Kuansing kepada Sukarmis. Meski sebelumnya, jaksa dengan yakin menuntut Sukarmis dengan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp22.577.294.608. Hakim memutuskan, Sukarmis tidak terbukti menerima aliran dana terkait kasus Hotel Kuansing itu.

Sebelumnya, tuntutan tersebut telah dibantah Penasihat Hukum Sukarmis dalam pledoi-nya. Menurut tim kuasa hukum Sukarmis, berdasarkan fakta persidangan tidak ada ditemukan bukti, baik keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli yang bisa menjelaskan adanya aliran dana Rp22.577.294.608.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Sukarmis, akhirnya memutuskan tidak ada pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Sukarmis sebagaimana tuntutan penuntut umum sebesar Rp22.577.294.608. 

Baca Juga  Lantik 30 Pejabat Fungsional, Wakil Wali Kota Ingatkan Tanggung Jawab, Beban Berat Harus Diemban

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, tidak ada terbukti aliran dana kerugian negara Rp22.577.294.608 kepada terdakwa Sukarmis sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kuantan Singingi dengan Nomor : LHP– 454 / PW04 / 5 / 2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Aneh saja, klien kami dikatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, tetapi di sisi lain dikatakan tidak terbukti ada aliran dana atas kerugian keuangan negara sebagaimana nilai dalam audit BPKP,” kata Dody Fernando yang dimintai pendapat mengenai putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut.

Menurutnya, ada pertimbangan putusan yang saling bertentangan dan pihaknya menilai petusan tersebut tidak adil, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Baca Juga  Maju Jadi Calon Anggota DPR, Srikandi Kuansing Mohon Doa Restu

Sebelumnya, Hakim PN Tipikor Pekanbaru memvonis Bupati Kuansing periode periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu dengan hukuman penjara 12 tahun karena tidak terbukti menikmati uang dari pembangunan hotel itu, tuntutan mengembalikan uang pengganti Rp22,5 miliar itu ditolak hakim. (ridho)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *