DHARMASRAYA-Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggota polri di lapangan apel Mapolres Dharmasraya, Senin (9/9/2024). Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi polri.
Upacara tersebut dihadiri para pejabat utama Polres Dharmasraya, kapolsek jajaran, serta seluruh personel dan ASN.
PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin dalam institusi polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka M.Z dan Bripda D R. Bripka M Z diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda D R tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023. Keputusan PTDH ini berlaku efektif mulai 1 September 2024.
Kapolres Bagus Ikhwan menekankan, keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh polri
Kapolres mengingatkan seluruh anggota polri untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Kapolres mengajak seluruh personel untuk meningkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan baik bagi keluarga dan masyarakat. (eko/relis Humas Polres)