Berita  

Tutup Jalan Saat Resepsi Pernikahan, Tindakan Seorang Kabid di Dinas Perhubungan Gunungsitoli Sangat Disayangkan

Penutupan jalan dalam kota di Gunungsitoli.
Penutupan jalan di Gunungsitoli yang disorot warga.

GUNUNGSITOLI-Beberapa hari belakangan hangat diperbincangkan terkait adanya penutupan badan jalan yang berlokasi di Jalan Pattimura Simpang Mudik, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jalan tersebut ditutup gegara salah satu ada resepsi pernikahan.

Sekjen Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Gunungsitoli, Jurdil Laoli menilai pihak salah seorang Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli diduga melebihi tupoksi dan melanggar peraturan penutupan jalan raya.

“Semestinya tidak melampaui batas tupoksi seorang kepala bidang. Jangan mengambil kebijakan tanpa koordinasi dengan Polres Nias,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Jurdil mengatakan, dengan menutup jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sungguh tidak terpuji Tindakan menutup jalan dan seorang kabid jangan menabrak Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan Perkap Kapolri Nomor 12/2012,” kata dia

Baca Juga  Ini Tiga Perusahaan Otobus Urang Awak yang Gunakan Jetbus 5

Jurdil berharap pengguna menikmati jalan tanpa ada gangguan.

Postingan akun Facebook Polres Nias dan jajaran, Polres Nias melalui Iptu Hasena Ziliwu dan Ipda Gunawan Zato Lase telah menyambangi lokasi itu.

Kasat Lalu Lintas Polres Nias, Sonahami Lase membenarkan, sepucuk surat pengantar pun belum diterima dari Dinas Perhuhungan.

Ia menegaskan, Polres Nias tidak pernah memberi izin sama sekali kepada siapapun dalam kepentingan pribadi dengan menutup jalan raya, seperti yang terjadi pada Sabtu lalu.

Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalulintas yang diperbolehkan Pasal 127 ayat 2 dan 3, penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *