MEDAN-Paska terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), PT Hutama Karya dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui sejumlah kanal komunikasi online hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, serta melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah key opinion leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.
Dalam FGD tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Agus Tripriyono menyampaikan, setelah adanya tol, banyak manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan kemudahan akses terutama ketika kelak telah tersambung secara penuh hingga Aceh.
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.
Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menyampaikan, penyesuaian maupun penetapan tarif ini dilakukan atas penilaian dan uji kelaikan terhadap jalan tol terlebih dahulu sebelum akhirnya dikeluarkan keputusan menteri terkait besaran tarifnya. (*)