DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan angkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Pelaku berinisial S (47), seorang wiraswasta yang tinggal di Jorong Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku ditangkap, Selasa (23/7/2024), sekitar pukul 12.15 WIB di Jorong Pulau Sangik, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt. Kasat Reskrim, Ipda Diandra didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim bersama anggotanya.
Tim menemukan S yang diduga melakukan penyalahgunaan angkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Carry warna biru muda dengan nomor polisi BA 1385 VJ, satu unit mobil truk Hino Ranger warna hijau dengan nomor polisi BA 8794 VJ, satu selang panjang sekitar 5 meter, tiga jeriken warna biru, satu galon ukuran 35 liter yang sudah terpotong, 71 galon ukuran 35 liter masing-masing berisikan 30 liter BBM jenis solar, dan 16 galon ukuran 35 liter kosong.
“Semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Diandra. (eko)