Berita  

Ikuti Perintah Menteri Dalam Negeri, Sejumlah Pejabat Pemko Gunungsitoli Dilantik Ulang

Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli lantik sejumlah pejabat di lingkungan pemko.
Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli lantik sejumlah pejabat di lingkungan pemko.

GUNUNGSITOLI-Wali Kota Sowa’a Laoli lantik sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli di ruang rapat I kantor wali kota, Senin (15/7/2024)

Wali kota menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada 22 Maret 2024 telah terlaksana pelantikan dan pengambilan sumpah janji berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024.

Akan tetapi pasca pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Surat dengan nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Surat itu intinya memberikan penegasan terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Tiga Sleeper Bus Layani Padang-Jakarta, Segini Tarifnya, Bus Miyor Paling Istimewa

Melalui surat itu ditegaskan, mulai 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan langkah-langkah guna memastikan keabsahan pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang telah terlaksana pada 22 Maret 2024 dan hasilnya sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, maka dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji kembali, kepada personel yang dilantik pada 22 Maret 2024.

Pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kali ini terdapat beberapa perubahan pada penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut sesuai dengan usulan yang telah disampaikan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, bagi Sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tetap menduduki jabatan yang sama, tidak lagi dilakukan pelantikan,” kata wali kota.

Baca Juga  Tutup Jalan Saat Resepsi Pernikahan, Tindakan Seorang Kabid di Dinas Perhubungan Gunungsitoli Sangat Disayangkan

Sowa’a Laoli memastikan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan patut bersyukur.

“Kepada seluruh pejabat yang dilantik, untuk tetap memberikan kinerja terbaik dan menyukseskan seluruh program kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan,” kata dia. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *