Berita  

Sebelum Atur Truk Lewat Malalak, Gubernur Sumbar Juga Keluarkan Aturan Perjalanan Truk di Sitinjau, Hasilnya: Zonk!

Kemacetan di Sitinjau Lauik. (YouTube Sitinjau Lauik Terkini)
Kemacetan di Sitinjau Lauik. (YouTube Sitinjau Lauik Terkini)

PADANG-Gubernur Sumatera Barat juga pernah mengeluarkan tentang aturan truk yang boleh melintas di Sitinjau. Aturan itu dikeluarkan setelah adanya longsor di Lembah Anai yang mengakibatkan jalan Padang-Bukittinggi.

Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan peraturan melalui surat Nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024. Seperti dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Dedi Diantolani, aturan mengatur lalu lintas kendaraan barang yang mengangkut batu bara, crude palm oil (CPO), semen dan sirtukil (pasir, batu, dan kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan tersebut baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu. Aturan diberlakukan hingga normalnya akses jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai.

Hasil peraturan itu: zonk! Tak ada yang memantau pergerakan truk, baik itu sebelum maupun sesudah Sitinjau Lauik.

Kini, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar.

Pengumuman tersebut bertujuan guna memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang sampai dengan ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Baca Juga  Ampun Denai, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lagi Disebut-sebut, Justru Aceh-Pekanbaru dan Pekanbaru-Palembang yang Jadi Prioritas

Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut, kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan elpiji.

“Ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan Lembah Anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumbar, Kamis (27/6/2024) lalu. Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.

Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan, dalam rapat forum LLAJ tidak hanya fokus membahas tentang pembatasan kendaraan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang-Balingka-Padang Luar. Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.

Baca Juga  Jika Pohon Mangga Tidak Berbuah, Ditebang atau Dibiarkan Saja?

Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan, tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan. Kedepan, itu tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.

“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan ke dalam Surat Gubernur. Itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi petugas bertindak di lapangan,” terangnya yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim Setdaprov.

Agar aturan tak zonk pula di Malalak, jadikan aturan di Sitinjau sebagai pelajaran. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *