PADANG-Sejak banyaknya kejadian yang menimpa bus pariwisata di Jawa, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat edaran yang melarang siswa atau sekolah melakukan perjalanan wisata. Kebijakan menimbulkan pukulan telak bagi sektor pariwisata, termasuk berdampak ke operator bus.
Pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan Sumbar akhirnya mencabut surat edaran larangan darmawisata bagi siswa pada musim libur sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius di Padang, Kamis (27/6/2024) menyebutkan, siswa diizinkan berdarmawisata tetapi tetap harus mempertimbangkan beberapa hal.
Dengan terbitnya surat edaran baru tersebut maka surat edaran sebelumnya nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tertanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi.
Dia berharap surat edaran ini dapat dijadikan pedoman terkait tata cara pelaksanaan kegiatan darmawisata, studi tour, perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.
Pencabutan larangan darmawisata tersebut disambut gembira oleh pelaku usaha pariwisata. Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Sumatera Barat, Nasirman Chan mengemukakan, pencabutan larangan itu menjadi angin segar bagi sektor pariwisata.
Sayangnya, kemacetan di mana-mana yang bikin warga enggan untuk bepergian. Kalau wisata tujuannya ke Bukittinggi dari Padang, di sini baru ada kendala. Dua akses ke Bukittinggi, masing-masing lewat Malalak maupun Sitinjau Lauik, nyaris ada macet tiap hari. Sebab, volume kendaraan di dua jalur itu terlalu padat setelah akses lewat Lembah Anai tak bisa dilewati.
Kalau mau berwisata, carilah daerah yang lalu lintasnya relatif lancer. Misalnya, berwisata ke Pesisir Selatan maupun Pariaman dari Padang. (*)