AGAM-Komisi I Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Sumatera Barat jemput aspirasi terkait pemekaran Kabupaten Agam. Rombongan diterima Bupati Andri Warman di Mess Pemda Belakang Balok, Bukittinggi, Jumat (3/5/2024).
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal menyampaikan Kabupaten Agam memang seharusnya dimekarkan karena wilayah yang terlalu luas. DPRD provinsi akan memberikan dukungan terkait pemekaran itu.
Dikatakan, permohonan tersebut baru sampai ke tahap penerimanaan berkas dan nanti akan dibentuk tim untuk menyelidiki syarat-syarat yang diperlukan.
“Sebelum tindak lanjut usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), pihaknya akan membentuk tim verifikasi dalam rangka memeriksa persyaratan dan kelengkapan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, jika seluruh proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan maka, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan di sidang DPRD Sumatera Barat.
Bupati menyebutkan, DPRD Agam menyetujui daerah otonomi baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (18/3/2024).
Bupati Andri Warman mengatakan, DOB merupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yang begitu luas dan begitu komplit, perlu pemekaran dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman. (HR)