Tersangka Dugaan Penganiayaan Ditetapkan, Korban dan Kuasa Hukum Apresiasi Polres Nias

Korban dugaan tindak pidana penganiayaan bersama kuasa hukumnya.
Korban dugaan tindak pidana penganiayaan bersama kuasa hukumnya.

GUNUNGSIOLI-Kepolisian Resor Nias telah menetapkan berinisial HMZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suani Zai (30), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang terjadi beberapa bulan lalu.

Penetapan tersangka itu kuasa hukum korban Suani Zai, Yalisokhi Laoli saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada kliennya, Sabtu (18/05/2024).

Dikatakan Yalisokhi, SP2HP yang diterima dari Polres Nias sesuai SP2HP Nomor: B/78.B/V/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 bahwa inisial HMZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HMZ sebagai tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan polisi dengan Nomor : LP/B/77/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Sergai Amankan 17 Pengedar dan Pemakai Sepanjang Maret 2024, Barang Bukti Sabu 310.02 Gram dan 1.52 Gram Ganja

“Kasus yang menimpa klien telah mencapai progres yang diharapkan dan saya rasa kerja kepolisian sangat bagus dan cepat untuk menangani dugaan penganiayaan ini,” ungkapnya.

Yalisokhi menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Nias yang sigap dalam menangani kasus yang menimpa kliennya dan besar harapan agar pelaku bisa segera ditahan secepatnya, mengingat alat-alat bukti sudah cukup kuat untuk membuktikan.

Dia percaya kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan keadilan benar ditegakkan kepada kilennya yang sudah menjadi korban dugaan penganiayaan.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi membenarkan, HMZ telah ditetapkan tersangka sesuai SP2HP yang diterima korban.

Baca Juga  Hati-hati Tulis Status di Media Sosial, Bisa Berujung Penjara, Belajarlah dari Kasus yang Dialami Seorang Desa Awoni Lauso

“Rencana tindaklanjut akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada MHZ sebagai tersangka,” kata dia. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *