Daerah  

Tak Ada Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jalur Perseorangan yang Daftar ke KPU Gunungsitoli

Plang kantor KPU Kota Gunungsitoli
Plang kantor KPU Kota Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI-Tidak ada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungsitoli.

Masa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah dibuka 8-12 Mei 2024, namun hingga batas waktu, tak ada yang daftar.

Hal itu Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa melalui siaran pers, Senin (13/5/2024).

Dijelaskannya, KPU Gunungsitoli telah membentuk Tim Helpdesk untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan dan pada Rabu 8 Mei 2024, ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga  Tak Mungkin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terpilih Hapus BPJS Kesehatan, Itu Program Pemerintah Pusat

“Berkaitan hal itu, sampai ditutup pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal calon jalur perseorangan,” ungkapnya.

Cardinal menjelaskan, syarat minimal dukungan bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Gunungsitoli adalah 9.295 dukungan dan sebaran minimal empat kecamatan di Gunungsitoli. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *