PADANG-Bupati Solok Selatan, Khairunas dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Dalam kasus ini, setidaknya 13 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar. Surat panggilan sudah kita kirimkan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (6/5/2024).
Hadiman mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektare lahan hutan negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. “Hingga saat ini sudah kita periksa 13 saksi mulai dari kelompok tani, organisasi perangkat daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hadiman, Rabu (8/5/2024) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Khairunnas, wali nagari dan satu orang dari organisasi perangkat daerah.
Hadiman mengatakan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti. “Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Hadiman. (*)