Daerah  

Tangani Sengketa Lahan, Pengadilan Negeri Payakumbuh Adakan Sidang Lapangan

Sidang lapangan yang diadakan Pengadilan Negeri Payakumbuh
Sidang lapangan yang diadakan Pengadilan Negeri Payakumbuh

PAYAKUMBUH-Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menggelar sidang lapangan/ pemeriksaan setempat sengketa tanah Azdkia-Yayasan Al-Iffat, Jumat (1/3/2024).

Sidang lapangan itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh yang juga Hakim Ketua, Adiswarna Chainul Putra didampingi Hakim Anggota Muhamad Rizky Subardi dan Oktaviani BR Sipayung serta dihadiri kuasa hukum Yayasan Al-Iffat dan kuasa hukum Adzkia.

Hakim Ketua, Adiswarna mengatakan, pihaknya harus menggelar sidang lapangan terkait sengketa tanah Yayasan Al-Iffat dan Adzkia. Sidang lapangan penting guna memastikan sebuah objek dalam perkara ini benar adanya.

Dikatakan untuk tahapan perkara ini, masih banyak dan panjang prosesnya karena tahapan pembuktian merupakan tahapan atau proses penting dalam suatu persidangan.

Baca Juga  Diserahkan Gubernur Mahyeldi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Terima SK dari Kementerian Dalam Negeri

Pembuktian memiliki arti logis, konvensional dan yuridis dimana dalam arti yuridis dari konteks pembuktian adalah upaya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut.

“Pembuktian dalam perkara perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan alat bukti sah lainnya,” kata Adiswarna. (JND)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *