JAKARTA-Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka tiga kali dalam setahun. Aturan ini mulai berlaku tahun ini. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang akan diterbitkan 30 April mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan rekrutmen CPNS yang dilakukan 3 kali setahun itu bertujuan untuk mengisi kekosongan kursi apabila ada PNS yang memasuki masa pensiun hingga PNS resign.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” ujar Anas dalam keterangan resminya, Selasa (12/3/2024).
Anas menjelaskan saat ini seluruh aspek pembahasan dalam RPP Manajemen ASN sudah terpenuhi, hanya tinggal menunggu pengesahan yang ditargetkan pada 30 April mendatang.
Total ada 22 BAB yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Selain ketentuan rekrutmen CPNS yang dilakukan tiga kali dalam setahun, RPP tersebut juga mengatur tentang diperbolehkannya anggota TNI/Polri berdinas dan mengisi jabatan di instansi pusat dan daerah.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam RPP tersebut seperti kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah.
Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Lanjutnya diuraikan, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Anas juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
“Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,” kata Anas. (*)