PADANG-Bagi kamu yang sedang kesulitan keuangan, hati-hati dengan pinjaman dan belanja online. Jangan berurusan dengan pinjol yang memiliki bunga tinggi.
Bagi kamu yang terjerat pinjaman online, kemudian telat bayar, haruskah minggat dari tempat kostan?
Kalau berurusan dengan pinjol bunga tinggi, urusannya bisa ribet. Dikutip dari kanal YouTube Solusi Utang, ada beberapa hal yang perlu dihindari, terutama jika Anda telat bayar di aplikasi pinjaman online maupun belanja online.
Kini mari fokus pada hal-hal yang perlu dihindari ketika Anda menghadapi telat bayar.
Penting untuk menghindari tindakan impulsif, terutama saat mendapat ancaman dari debt collector. Kenali pola ancaman yang biasa digunakan, seperti janji mereka akan datang ke rumah dan sejenisnya.
Ingatlah, Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2023 berlaku sejak 1 Januari, jadi perlu memastikan praktik di lapangan sesuai dengan aturan tersebut.
Mental juga perlu dijaga agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dan ancaman. Penting untuk mengomunikasikan kesulitan keuangan Anda kepada pihak pinjaman online agar dapat mencari solusi bersama. Jangan terlalu takut dengan debt collector, dan pertahankan nomor yang penting untuk kelangsungan hidup Anda.
Menggadaikan aset atau menjual aset karena tekanan finansial bukanlah solusi jangka panjang yang baik. Jangan terlalu percaya pada ancaman yang dapat merugikan Anda secara finansial.
Kamu-kamu harus berusaha mengubah paradigma pinjaman online dari yang semula daring menjadi lebih offline. “Pertanyakan syarat-syarat wajib debt collector, termasuk identifikasi, surat kuasa, dan sertifikat profesi. Kita perlu bijak dalam menghadapi situasi ini dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan,” kata pemilik akun Youtube itu.
Dia meminta masyarakat hati-hati terhadap tawaran jasa hapus data atau pinjaman ilegal. Pilihlah langkah yang bijak dan hindari solusi yang dapat menimbulkan masalah baru.
Menghindari debt collector bukanlah solusi terbaik dalam menghadapi tagihan utang. Tanyakan baik-baik pada debt collector itu tentang legalitas mereka. (*)