Daerah  

Polsek Firdaus Ringkus Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Dua Lagi Dalam Pengejaran

Dua pelaku yang diamankan polisi
Dua pelaku yang diamankan polisi

SERGAI-Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan mengamankan dua terduga pelaku.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAR (23) dan ASP (40). Keduanya merupakan warga Dusun III dan Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/1/2024) di Polres Sergai Sei Rampah mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Fikri Haikal, warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.

Sesuai laporan tersebut, jelasnya, pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 23.30 saat melintas mengendarai sepeda motor di depan Sekolah Kartini Utama Sei Rampah, pelapor dipanggil tersangka MAR dan diminta mengantarkan MAR ke warnet.

“Tapi saat itu, tersangka MAR meminta dia yang membonceng pelapor,” ungkapnya.

Sampai di Simpang Perumnas Gardena, lanjut Edward, tersangka bukan membawa sepeda motor ke warnet, melainkan berbelok ke arah Tebing Tinggi. Sampai di Simpang Tol Sei Rampah, pelapor disuruh turun dan diminta menunggu. Sedangkan tersangka MAR membawa sepeda motor pelapor dengan alasan mau mengambil baju di rumahnya.

Baca Juga  Sehari Tidak Pulang, Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Tambak Udang

Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tak kunjung datang. Merasa keberatan, Senin (15/1/2024), Fikri Haikal membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa (16/1/2024), tim mendapat informasi jika tersangka MAR sedang berada di rumahnya, dan tim segera menuju alamat dimaksud.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka MAR mengakui jika sepeda motor pelapor digadaikan oleh tersangka ASP. Tim langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka ASP yang saat itu sedang mengatur parkiran di salah satu tempat kuliner di Sei Rampah.

“Kepada petugas, ASP mengakui dirinya bersama tersangka Z menggadaikan sepeda motor pelapor ke Sei Bamban kepada pria yang akrab disapa Penyok seharga Rp1,5 juta,” terang Edward.

Uang hasil menggadaikan sepeda motor pelapor tersebut, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Satreskrim Polres Sergai ini, diberikan ASP kepada MAR Rp430 ribu. Sementara, ASP dan Z masing-masing mendapat Rp500 ribu. Sedangkan sisanya Rp70 ribu, diakui ASP untuk biaya transportasi dan akomodasi.

Baca Juga  Rancak Bana, SDN 10 Sangkir Akan Terima Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

“Saat ini, tersangka MAR dan ASP sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Sedangkan barang bukti beserta penadahnya dan tersangka Z masih dalam pencarian,. Namun, identitas beserta alamat kedua tersangka sudah kita ketahui,” jelasnya.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *