Harga Naik Mulai 1 Januari, Ini Harga Terbaru Sebatang Rokok

Harga rokok yang makin mahal. (goodstats)
Harga rokok yang makin mahal. (goodstats)

JAKARTA-Tahun baru, harga rokok naik. Kenaikan harga rokok terhitung mulai 1 Januari. Kenaikan harga rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” katanya beberapa waktu lalu pada wartawan.

“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga  Pengusaha Rumah Makan Padang Siap Ikut Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Ini harga rokok terbaru

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
  • Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
  • Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Baca Juga  Mie Gacoan Buka Lowongan, Peluang bagi yang Berusia 30 Tahun, Pendaftaran Hingga 16 Agustus 2023

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang.

Nah, masihkan Anda akan merokok? (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *