Daerah  

Bau-baunya Ada Dugaan Korupsi dalam Proyek DAK di SMAN 2 Bawalato, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

Kepala SMAN 2 Bawalato, Septerlin Zebua
Kepala SMAN 2 Bawalato, Septerlin Zebua

NIAS-Sejumlah item pembangunan di SMAN 2 Bawalato, Kabupaten Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pendidikan anggaran 2023 diduga pelaksanaannya tidak berpedoman dengan gambar dan RAB (rancangan anggaran biaya).

Informasi yang diperoleh dari narasumber yang mengaku ikut bekerja dalam pembangunan itu. Dikatakan sumber itu, ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai RAB saat mengerjakan bangunan sekolah tersebut.

“Ada 17 paket pekerjaan pembangunan mulai dari pembangunan ruas Osis, ruang tata usaha, ruang kepala sekolah dan pembangunan ruang UKS serta 13 item lainnya dengan anggaran keseluruhan mencapai Rp6 miliar,” ungkap sumber itu.

Dia menyayangkan pada pelaksanaan pekerjaan yang berpedoman pada aturan itu.

“Salah satunya termasuk pengurangan volume penimbunan lantai dari 30 cm menjadi 15 cm. Padahal dalam RAB dijelaskan, timbunan tersebut harus 30 cm. Begitu juga dengan pengadaan baja ringan. Jelas–jelas di dalam RAB disebutkan harus memakai merek TASO 0,75 tapi yang dipasang merek DELI dan GM TRUSS 75, “Cetusnya.

Kepala SMAN 2 Bawalato, Septerlin Zebua saat dijumpai membeberkan, pembagunan yang di SMAN 2 Bawalato itu adalah swakelola bukan tender dengan mempunyai pendamping sekolah (fasilitator) seperti PPK dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan adanya LSM yang memantau dari awal hingga akhir pekerjaan untuk mengingatkan di bagian mana kelemahan sebelum berlanjut tahap pekerjaan.

Baca Juga  Rayakan Hari Jadi ke-190, Padang Pariaman Raih Banyak Kemajuan

“Fasilitator dari LSM karena ada perbincangan, kalau ada tamu seperti ini adalah mereka, jika ada kelemahan dipastikan. Biar jelas ini ya, ” kata Septerlinsaat ditemui beberapa wartawan seminggu yang lalu.

Ia mengungkapkan, terkait jenis merek bahan baja ringan yang digunakan tidak mesti menjadikan keharusan sama yang penting standar SNI. Jadi, segala bangunan tersebut sudah dipantau jauh sebelumnya dan disampaikan laporan kepada fasilitator, PPK dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan dokumentasi terlampir.

“Kalau yang kita pakai saya pastikan sudah standar SNI apapun mereknya. Bagaikan air mineral, apapun mereknya tetapi sah yang penting diakui instansi, ” ungkap Septerlin.

Septerlin menuturkan, persoalan terkait pengurangan volume penimbunan lantai dari 30 cm menjadi 15 cm ia tidak bisa menjawab kalau tidak ditunjukkan dasar fisik detail seperti Bistek dan RAB yang sudah ditandatangani.

“Jika ada bukti bukti fisik, seperti bistek dan RAB yang ditandatangani pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi boleh ditunjukkan sama saya. Kalau hanya sebatas gambar, itu tanda tanya karena beda tender dengan swakelola, kalau swakelola bisa berubah RAB, ” kata dia.

Baca Juga  Gara-gara Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Sekjend LSM GMICAK Kepulauan Nias, Krisman W. Laoli saat dimintai tanggapannya mengatakan, seharusnya para satuan pendidikan penerima bantuan harus melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya. Jangan malah ada pihak yang cari keuntungan.

“Apabila benar terjadi dugaan penyimpangan, kita berharap kepada pihak yang berkompeten turun tangan guna memeriksa kembali hasil pekerjaan di sekolah itu,” kata dia. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *