AROSUKA-Ratusan warga Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, dari berbagai unsur nagari mendatangi Kantor Bupati Solok di Arosuka, Selasa (12/12/2023).
Aksi demo dipicu pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri, Hendri Yuda oleh Bupati Epyardi Asda.
Masyarakat Nagari Gantuang Ciri menuntut agar Surat Keputusan (SK) Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri dicabut kembali. Dengan membawa poster yang bertuliskan kecaman terhadap berbagai kebijakan Bupati Solok, masyarakat meminta agar bupati meninjau kembali keputusannya.
Sebab dengan keluarnya SK Bupati terkait pemberhentian sementara Hendra Yuda dari jabatan Wali Nagari Gantuang Ciri menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Septa Putra, salah seorang warga, dalam orasinya menyampaikan, masyarakat Nagari Gantuang Ciri resah dengan persoalan pemberhentian sementara wali nagari mereka. Atas dasar itu masyarakat Nagari Gantuang Ciri meminta agar bupati mencabut kembali SK pemberhentian sementara terhadap Wali Nagari Gantuang Ciri.
“Jangan lagi membuat masyarakat resah. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat dan daerah,” teriak masyarakat dalam aksi damai itu.
Aksi demo mendapat pengawalan dari anggota Polres Solok dan Satpol PP Kabupaten Solok. Masyarakat meminta agar tuntutan mereka didengarkan bupati.
Perwakilan masyarakat diterima Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari (BPMN) Kabupaten Solok, Romi Hendriawan dan sejumlah pejabat lainnya.
Menanggapi tuntutan masyarakat Nagari Gantuang Ciri, Romi menerangkan, SK Bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai dasar pemberhentian.
Salah satunya berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat terhadap keuangan dan anggaran nagari, telah ditemukan dua kali temuan dugaan penyelewengan anggaran nagari. Tindakan ini, lanjutnya, dalam rangka langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang dinilai melanggar aturan.
Menanggapi penjelasan Kepala Dinas BPMN Kabupaten Solok, Wali Nagari Gantuang Ciri, Hendri Yuda yang juga hadir dalam aksi demo membantah alasan tersebut. Menurutnya, temuan LHP Inspektorat telah ditindaklanjutinya. Selain itu, batas waktu pengembalian juga belum jatuh tempo.
“Namun, kenapa langkah pemberhentian dirinya selaku Wali Nagari terkesan dipaksakan?” kata dia.
Sebelum membubarkan diri secara tertib, masyarakat yang menggelar aksi demo meminta penjelasan bupati terkait tuntutan mereka. Masyarakat menunggu penjelasan bupati selama dua kali 24 jam. Kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Pemberhentian wali nagari dari jabatannya di daerah Kabupaten Solok belakangan ini memang menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, pemberhentian wali nagari dari jabatannya tidak saja terjadi di Gantuang Ciri. Ada dua wali nagari yang mengalami nasib yang sama.
Konon, pemberhentikan itu diduga akibat para wali nagari itu tidak mendukung seorang calon anggota DPR. Entah iya, entah tidak, tak jelas pula sama kita. (*)