GUNUNGSITOLI-Tokoh pemuda Kabupaten Nias, Arlianus Zebua mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penyitaan barang bukti dugaan korupsi pada pembangunan penguatan tebing sungai Idanogawo di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
Menurut Arlianus, penyitaan barang bukti tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Proyek itu bersumber dari APBD Sumatera Utara 2022 yang dikerjakan sebuah rekanan dengan nilai kontrak Rp3 miliar lebih.
“Proyek tembok penahan di pinggir aliran sungai Idanogawo di Kabupaten Nias kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga negara telah dirugikan dan kita berharap agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, ” ujar Arlianus.
Arlianus menyesali pihak teknis dan pengawas yang kurang kontrol pada proyek itu sehingga bangunan tembok penahanan tersebut baru seumur jagung sudah roboh.
Padahal, pemerintah telah menanggapi keluhan masyarakat agar dibangun tembok penahan tebing karena selalu mengalami longsor bila banjir terjadi dan terbukti Sungai Idanogawo terlihat pinggir jalan kurang lebih 30 ke 50 meter lagi.
“Kita akan kawal terus kasus ini dan bila perlu kita akan meminta dukungan masyarakat yang merasa dirugikan dan juga memohon dukungan LSM dan pers untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, serta Jaksa Penyidik, Theosofi Pratama Tohuli Lase, membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian uang kasus terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
“Uang yang sudah dikembalikan senilai Rp622 juta yang selanjutnya akan disita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian dalam perkara ini, ” kata Parada Situmorang.
Diterangkannya, adapun dugaan penyimpangan pada proyek tersebut antara lain ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi dan terdapat material yang tidak sesuai ukuran serta terdapat dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Ada 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi ini dan masih belum masih belum kita tetapkan tersangka karena menunggu hasil audit resmi dari BPKP-RI. Namun, kami pastikan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka, ” katanya. (YL)