Daerah  

Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berakhir 13 Mei 2024

Wali Kota Hendri Septa dan Ketua DPRD, Syafrial Kani
Wali Kota Hendri Septa dan Ketua DPRD, Syafrial Kani

PADANG-Usai peresmian gedung, DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani didampingi oleh Wakil Ketua Ilham Maulana dan dihadiri Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta anggota dewan, Jumat (22/12/2023).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Sekretaris Daerah Andree Algamar, unsur forkopimda dan undangan lainnya.

Baca Juga  Fadly-Maigus, Putus Kejayaan PKS di Pilwako Padang, Rekor Tiga Kali Menang Pilkada Tumbang

“Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhetian wali kota dan wakil wali kota Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2023,” ungkap Syafrial Kani.

Berdasarkan keputusan MK, maka masa jabatan Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota tetap berakhir pada 13 Mei 2024. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *