PADANG-Dengar-dengar ada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang enggan bayar pajak kendaraan bermotor. Lantaran ada yang enggan bayar itu, sampai-sampai Gubernur Mahyeldi keluarkan edaran.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh ASN pemerintah provinsi dan keluarga masing-masing agar segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memutasikan kendaraan non-BA ke wilayah Sumbar. Gubernur menegaskan, instruksi ini dikeluarkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita ingin agar instruksi ini dapat dilaksanakan seluruh ASN di lingkup pemprov ,tanpa terkecuali. Itu artinya, dalam hal kewajiban membayar pajak, pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat, tapi juga turut melaksanakan,” ucap gubernur yang dikutip dari siaran pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar.
Instruksi itu disampaikan Gubernur Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) dengan Nomor 073/883/SE-GSB/BAPENDA/X/2023 tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga PAD Sumatera Barat yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) meningkat lebih maksimal.
“Untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sudah diberlakukan Keputusan Gubernur Nomor 903-663-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Sanksi Administrasi, hingga 23 Desember 2023,” ujar Mahyeldi dalam edaran tersebut.
Keputusan gubernur tersebut, dirangkum dalam Program Lima Untung, yang telah diberlakukan hingga 23 September 2023, dan kemudian diperpanjang periode berlakunya hingga 23 Desember mendatang. (*)