LAMPUNG-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Lampung menggelar rapat konsolidasi selama dua hari di Emersia Hotel, Bandar Lampung. Rapat itu membahas Dalam BUMDesa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Zaidinira mengungkapkan beberapa program unggulan yang dikembangkan, di antaranya program smart village, program e-samdes dan program warung sehat.
“Program smart village bertujuan mendorong dan mewujudkan berbagai potensi di Lampung agar dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi kreatif digital di Indonesia yang berfokus pada layanan publik, agrikultur, kesehatan, pendidikan, pariwisata, logistik dan maritim,” katanya, Selasa (31/10/2023).
Ketua DPD APDESI Lampung, Suhardi Buyung menjelaskan, kegiatan seperti ini sangat banyak manfaatnya bagi kepala desa. “Saya berharap kepala desa dapat menyerap materi yang disajikan para narasumber dan bermanfaat bagi desa masing-masing,” ujarnya.
Suhardi juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. “APDESI terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saja nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi” jelasnya.
Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid mengungkapkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seizin organisasinya.
“Nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM,” paparnya.
Menurutnya, dalam aturan perundang-undangan sudah jelas, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.
“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya,” jelas Arifin.
Arifin mengungkapkan, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (AZR)