BOGOR-Setelah sukses melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dan ujian profesi advokat (UPA) beberapa waktu lalu, Peradi Utama lantik 34 advokat di Whiz Prime Hotel Bogor, Sabtu (21/10/2023).
Pelantikan 34 advokat itu oleh Dr. Hardi Fardiansyah selaku Ketua Umum Peradi Utama. Pelantikan tersebut juga dihadiri R.Jourda Ugroseno (Sekjen Peradi Utama dan Praktisi Hukum Nasional), Mayjen TNI (Purn) Judy Harianto (Dewan Kehormatan dan Staf KSP), Prof. Chudry Sitompul, (Dewan Penasihat dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar hukum senior), Adv. Dr. Nanda Dwi Rizkiah (Dewan Pengawas dan Praktisi Hukum Nasional). Para advokat yang dilantik serta diangkat itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
Hardi menyampaikan beberapa arahan dan nasihat dalam pelantikan tersebut. Menurutnya, banyak organisasi advokat di Indonesia, tapi Peradi Utama yang utama, sehingga diharapkan para advokat yang baru dilantik dan tergabung di Peradi Utama harus dapat berkiprah dalam membela masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Peradi Utama berkomitmen abersama-sama dengan advokat yang tergabung dalam Peradi Utama baik dalam suka maupun suka. Kami tidak akan pernah membiarkan teman sejawat di Peradi Utama menghadapi permasalahan yang timbul nantinya seorang diri. Kami pengurus akan tetap bersama anggota Peradi Utama,” ungkapnya.
Judy Harianto mengatakan, untuk memberi pendampingan dan pembelaan hukum di masyarakat, baik individual dan organisasi maka dibutuhkan advokat sebagai penegak hukum dan penasihat hukum yang profesional dan memiliki integritas.
Ismail Novendra,salah satu Advokat yang dilantik dalam acara tersebut mengaku bangga dan salut dengan kepungurusan Peradi Utama. Sebab kepengurusannya diisi oleh para pakar hukum dan ahli hukum nasional.
“Walaupun Peradi Utama merupakan organisasi Advokat yang baru, para advokat sebaiknya gabung di Peradi Utama sebab sebagai organisasi advokat, Peradi Utama lebih mengutamakan anggotanya,” ungkap Ismail yang akrab disapa Raja Tega calon Ketua DPW Peradi Utama Sumbar tersebut. (*)