JAKARTA-Lembaga antirasuah, KPK membuka seleksi CPNS atau aparatur sipil negara.
Lembaga tersebut mengumumkan penerimaan CPNS itu melalui Instagram resmi KPK, Rabu (20/9/2023). KPK membuka seleksi CPNS untuk 214 formasi dan dilaksanakan 20 September 2023 hingga Maret 2024.
“Di tahun ini untuk pertama kalinya KPK membuka seleksi CPNS KPK sebanyak 214 formasi. Proses seleksi CPNS KPK akan dilaksanakan pada 20 September-20 Maret 2024,” bunyi keterangan KPK.
Pendaftaran melalui laman resmi KPK. Formasi seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit penempatan di Biro Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
Berikut syaratnya:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Pelamar harus bersih dari catatan hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pelamar juga harus bersih dari catatan pelanggaran administrasi pemecatan jika berasal dari instansi pemerintah atau anggota TNI, polri dan pegawai swasta.
“Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis KPK.
“Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” ujar KPK.
- Para pelamar dilarang memiliki hubungan keluarga baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK.
-Pelamar juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
“Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,” ujar KPK.
“Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3.00 untuk sarjana (S1) dan Diploma III (D-III),” tulis KPK. (*)