9,949,52 Gram Sabu, 60.23 Kilogram Ganja dan 54.623 Butir Ekstasi Dimusnahkan, 23 Ribu Anak Bangsa Diselamatkan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Riau

PEKANBARU-Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi memimpin pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri atas 9,949,52 gram sabu, 60.23 kilogram ganja dan 54.623 butir ekstasi.

Dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, Rahmadi menyampaikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 16 tersangka.

Usai menyampaikan berita acara pemusnahan barang bukti, Rahmadi bersama unsur lembaga lainnya seperti perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, lembaga adat Melayu Riau dan TNI, bersama-sama melakukan pemusnahan terhadap barang bukti. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.

Baca Juga  Diduga Curi Motor, Polsek Sungai Rumbai Amankan Warga Bungo

“Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka,” kata Rahmadi dalam jumpa pers, Rabu (27/8/2023).

Dia menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap empat di antaranya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan di lapangan, sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.

Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa anak bangsa. (ES)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *