Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkoba, Tiga Warga Diamankan

Barang bukti berupa ganja yang diamankan polisi
Barang bukti berupa ganja yang diamankan polisi

JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dalam dua kasus tersebut, tiga tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis ganja tujuh kilogram dan 120 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja diamankan pada dua lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 17.58 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” katanya, Kamis (10/8/2023) di ruang press release Direktorat Narkoba Polda Papua.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit III, Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT.

Masyarakat memberikan laporan ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil berwarna biru dari arah Pasir Dua menuju Entrop.

“Tanpa menunggu lama, tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” ungkapnya.

Baca Juga  Nagari Gunung Selasih Jadi Kampung Tangguh Antinarkoba, Ada Posko di Kantor Wali Nagari

Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 134 bungkus plastik bening ukuran sedang, dua karung berukuran 10 kilogram, satu karung ukuran lima kilogram, satu bal plastik hitam yang dibalut lakban bening.

Dia mengatakan untuk kasus kedua terjadi di Jalan Tikungan Inpres Dok IX Jayapura Utara Kota Jayapura, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah dua orang, laki-laki berinisial WK merupakan warga negara PNG dan perempuan berinisial AIB yang merupakan warga Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan modus operandi kedua tersangka tersebut yang berawal dari tersangka WK mendatangkan narkotika jenis ganja dengan menyewa speed boat dari Vanimo PNG tujuan Indonesia. Setelah sesampainya di belakang sebuah hotel, tersangka WK menghubungi AIB yang mana kedua tersangka tersebut sudah saling kenal sejak Desember 2022.

“Tersangka WK menitipkan barang haram tersebut ke AIB dengan maksud dan tujuan Narkotika tersebut untuk diperjualbelikan dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” ungkapnya.

Tim yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan memberikan narkotika tersebut di daerah Pasir Dua, langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Baca Juga  Diduga Miliki Sabu, Warga Kandang Harimau Ditangkap Polisi

“Pada saat tertangkap tangan, tersangka AIB membawa satu ball yang diduga berisi ganja, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti di rumah tersangka,” tuturnya.

Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 120 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang berada di rumah tersangka AIB.

Setelah tersangka AIB diamankan tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka WK di lampu Merah Dok V Atas Kota Jayapura.

Dia menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. (farid)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *