Daerah  

Pendamping Lokal Desa Jarang Aktif di Desa Tuhegeo II, Ini Alasan yang Bersangkutan

pendamping desa

GUNUNGSTOLI-Salah seorang tenaga pendamping lokal desa (PLD) di Tuhegeo II, Mesrawati Zebua selalu dinanti kehadirannya oleh warga maupun warga desa. Dia terbilang jarang melakukan pendampingan. Padahal, dia direkrut guna mendampingi desa dalam melaksanakan pembangunan dan kegiatan.

Hal ini mencuat saat Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan pemerintah desa bersama warga melakukan rapat Ranperdes RKPDes Anggaran 2024 dan Pelaksanaan P-APBDes Anggaran 2023 di kantor Desa Tuhegeo II, Sabtu (26/08/2023). Kegiatan tanpa didampingi PLD.

“Seperti apa keberadaan PLD Desa Tuhegeo II. Kenapa jarang muncul setiap ada rapat,” ungkap Ketua BPD Tuhegeo II, Noveri Laoli.

Dia selaku ketua BPD bersama rekannya selalu mengingatkan agar oknum PLD tersebut supaya dapat bersama-sama untuk mengikuti apapun kegiatan di desa.

“Saya kurang tau, apakah benar informasi yang kami dapatkan, sudah meminta izin sama pemerintah desa. Tapi intinya, kehadiran PLD sangat penting dalam rangka menjalankan pembangunan,” katanya.

Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli mengakui, setiap rapat di desa, dia melayangkan undangan pada yang bersangkutan. Sementara terkait izin pada hari itu, kepala desa belum mengabulkan izin.

“Memang oknum PLD itu sudah beberapa kali meminta izin setiap ada pertemuan melalui via WhatsApp dan hari ini dan saya belum mengabulkan permintaan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Peduli Sampah Nasional, Pegawai Pemkab Dharmasraya Bersih-bersih Kawasan Ibukota

Yaredi mengutarakan, PLD tersebut bukan jalur pemerintah tetapi kementerian, sehingga dia tidak bisa terlalu tegas pada yang bersangkutan. “Biarlah dia yang menanggung sendiri apa risiko nantinya,” kata dia.

“Sebenarnya masyarakat lebih capek jika ada setiap pertemuan seperti ini, karena jarak tempuh dengan jalan kaki yang jauh dibandingkan dengan PLD tersebut, “kata Yaredi.

Salah seorang warga, Ama Iren Laoli menyebutkan, tugas pokok PLD sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19/2020 adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa.

Pendampingan menjadi salah satu pilar penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

“Sangat disayangkan jika tidak aktif setiap ada kegiatan rapat. Apalagi, jika tak pernah melakukan monitoring terkait kegiatan di desa,” ujarnya.

Ditegaskannya, kalau bisa dari pihak terkait dalam hal ini seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli dan Tenaga Ahli Gunungsitoli bila perlu menggantikan PLD di Desa Tuhegeo II. Sebab, para pendamping lokal desa digaji sangat besar bersumberkan dari anggaran negara.

Baca Juga  Kapolres Pesisir Barat: Silahkan Pesta Malam, Tapi Minta Pengamanan

“Kami minta kepada PMD Gunungsitoli melalui SatKer P3MD Kota Gunungsitoli untuk memberhentikan atau menganti PLD dan memilih yang benar–benar bekerja sehingga kami bisa mendapatkan pendampingan yang baik,” katanya.

Pendamping Lokal Desa Tuhegeo II, Mesrawati Zebua saat dikonfirmasi jauh sebelumnya menyampaikan, dirinya tak bisa hadir akibat kondisinya lagi situasi hamil dan sudah meminta izin kepada pemerintah desa.

“Sudah minta izin sama kepala desa karena saya lagi kondisi hamil dan kondisi hamil juga bukan seperti jauh sebelumnya, mungkin karena sudah umur tua,” tuturnya. (TIM)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *