Daerah  

Bagaimana Perlindungan Anak di Indonesia?

Ilustrasi peradilan anak. (hukumonline)
Ilustrasi peradilan anak. (hukumonline)

PADANG-Perlindungan anak adalah suatu kebijakan untuk melindungi anak-anak atas hak yang sepatutnya mereka dapatkan. Dasar hukumnya adalah Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Di Indonesia banyak terjadi kasus tentang masalah perlindungan anak. Anak-anak banyak mendapatkan penganiayaan dan penyelewengan hak-haknya dari orang luar maupun orang terdekatnya.

Bagaimana cara kita untuk melindungi anak-anak dari permasalahan ini? Perlu diketahui ada lima pilar yang berperan untuk melindungi anak-anak, orang tua, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Kelimanya mempunyai peran mereka masing-masing untuk melindungi anak.

Bagaimana peran pemerintah untuk menangani permasalahan perlindungan anak. Pemerintah mempunyai dua tindakan, tindakan yuridis dan program aksi.

Dalam tindakan yuridis pemerintah akan membuat kebijakan untuk menangani permasalahannya sesuai dengan kaidah konvensi hak anak secara internasional serta dalam program aksi pemerintah akan mengimplementasikannya, seperti pembentukan Komisi Nasional Hak Anak dan pembuatan laporan nasional kepada pihak UNICEF.

Banyaknya kendala dalam hal penegakkan hak-hak anak di Indonesia dan perlunya solusi yang tepat untuk menanganinya. Dari kurangnya pengetahuan masyarakat maupun orangtua tentang hak anak sampai pelaksanaan penegakkan hukum itu sendiri.

Baca Juga  Keterkaitan Politik dan Penegakan Hukum: Bagaimana Politik Dapat Mempengaruhi Penegakkan Hukum?

Pertama, kurangnya pengetahuan masyarakat maupun orangtua tentang hak anak. Solusinya adalah dengan pihak ahli maupun pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat atas hak yang bisa didapatkan anak oleh pihak negara maupun pemerintah. Dengan ini orang tua akan mengetahuinya dan bisa mempelajarinya secara lebih rinci kemudian.

Kedua, program pemerintah belum seluruhnya dilaksanakan secara efektif. Solusinya adalah dengan terus memperbaiki dan mengevaluasi segala hal terkait program tersebut. Untuk menemukan kendala dari segala aspek terkait dan bisa mendapatkan solusinya kemudian.

Ketiga, koordinasi antar organisasi sosial dan pemerintah maupun antar organisasi sosial relatif kurang. Hal ini terjadi karena kurangnya koordinasi dari semua pihak terkait.

Oleh karena itu, solusinya sudah pasti adalah untuk memperbaiki koordinasi tersebut agar terjadinya kerjasama yang baik dan berhasil. Semua pihak terkait harus mempunyai kebijakan yang bisa disepakati bersama untuk memperoleh koordinasi. Sehingga kerjasama dalam perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Keempat, pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya tenaga terdidik dan profesional dalam menangani masalah anak. Untuk menyelesaikan persoalan tentang perlindungan anak diperlukan penegakan hukum yang tepat.

Baca Juga  Kendalikan Banjir, Embung akan Dibangun di Padang

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus melaksanakan nya sebaik mungkin. Dan dibutuhkannya kerjasama dan kesadaran dari berbagai pihak terkait untuk memperoleh pelaksanaan penegakan hukum yang baik.

Jadi, dalam permasalahan tentang perlindungan anak dibutuhkannya semua pihak yang berperan serta terkait untuk memenuhi semua peran mereka dengan baik dan tepat. Karena dengan demikian persoalan tentang kasus perlindungan anak dapat diminimalisir sedemikian rupa serta juga dapat ditangani dengan tepat sasaran. (Zevania Haswinder Kaur, Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *