Daerah  

Sudah Rp1,4 Miliar Bantuan Disalurkan pada 1.956 Kepala Keluarga di Kota Solok

Wali Kota Solok buka rakor PKH di Bappeda
Wali Kota Solok buka rakor PKH di Bappeda

KOTA SOLOK-Wali Kota Zul Elfian Umar buka rapat koordinasi program keluarga harapan (PKH) di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Senin (12/6/2023). Rakor itu diikuti anggota DPRD, Kepala Dinas Sosial, Zulfadli, camat, lurah, serta narasumber Ilham fitrah, Koordinator PKH wilayah 3 Sumatera Barat serta kader PKH.

Wali Kota Solok mengatakan, PKH merupakan sebuah program pemberian uang tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Zul Elfian mengatakan program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program bantuan tunai bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3, sasaran PKH adalah keluarga dan atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan atau kesejahteran sosial.

Baca Juga  Diyakini Bisa Wujudkan Perubahan di Kuantan Singingi, Paslon AYO Unggul di Kawasan Tengah

Dikatakan wali kota, pada 2022 jumlah bantuan PKH yang telah diterima masyarakat Kota Solok melalui empat tahapan penyaluran dengan total bantuan Rp5,7 miliar dengan jumlah KPM 1.940 KK. Pada tahun ini telah disalurkan bantuan untuk tahap pertama, Rp1,4 miliar dengan jumlah KPM 1.956 KK.

“Kami berharap di rapat koordinasi ini, kita dapat menyamakan persepsi dalam menyatukan program dalam melakukan pemberdayaan kepada para KPM PKH, agar masyarakat kita dapat keluar dari kemiskinan yang diawali dengan keluar dari penerima PKH (graduasi),” ujarnya.

Ada banyak jenis bantuan yang diberikan pemerintah pusat, seperti bantuan PKH, bantuan sembako, bantuan BLT BBM, BLT dampak Covid, BLT dampak inflasi dan bantuan bantuan lainnya.

Semua bantuan tersebut dianggap oleh sebagian besar masyarakat adalah bantuan PKH. Padahal bantuan-bantuan tersebut sangatlah berbeda, meskipun seluruhnya berasal dari pemerintah pusat maupun dari kementerian Sosial.

Baca Juga  Kampanye Akbar, Bobby-Surya Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut ke Depan

Dikatakan wali kota, perlu sosialisasi dari seluruh stakeholder untuk menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat, agar memahami hal tersebut karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan, yang bisa saja disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (SIS)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *