Daerah  

Penambangan Galian C di Desa Tetehosi I Diduga Ilegal

GUNUNGSITOLI-Kegiatan penambangan galian C di Desa Tetehosi I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dikeluhan warga di sana. Penambangan galian C itu diduga ilegal.

Hingga Jumat, (2/6/2023), terpantau ada alat berat di sana. Alat berat berfungsi untuk mengeruk tanah dari perbukitan. Pantauan di lokasi tambang, alat berat menggali tanah dengan kedalaman kurang lebih 10 Meter. Kemudian, tanah korekan tersebut dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.

Salah satu pengendara roda dua mengeluh karena sering dilalui dump truk pengangkut tanah dan sangat terganggu. Apalagi, damp truk pengangkut tanah itu tidak memakai tutup pintu belakang, sehingga bahan material jatuh di jalan dan dikhawatirkan mendatangkan risiko bagi pengendara lainnya.

“Semenjak ada pengerukan tanah ini, kita sangat terganggu, apalagi jalannya sempit,” kata seorang warga.

Baca Juga  Tak Ada Perhatian Pemerintah Kabupaten Nias, Warga Perbaiki Jembatan Darurat Secara Swadaya

Camat Gunungsitoli Idanoi, Elifati Waruwu saat dikonfirmasi mengatakan, terhadap penambangan itu, pemerintah desa setempat pernah menyarankan kepada pemilik lahan untuk mengurus izin serta bertanggungjawab untuk membersihkan jalan.

“Informasi dari kepala desa, terkait dengan kebersihan jalan terlihat sudah dibersihkan. Selain itu, pemakaian beko (excavator) tidak berlangsung lama karena biasanya pemilik lahan menggali secara manual,” tutur Elifati.

Elifati menjelaskan, kegiatan ini telah diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli dan berdasarkan informasi, yang berwenang adalah Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara sesuai rapat koordinasi bersama pada bulan yang lalu di Medan dan dihadiri jajaran kepolisian, Dinas LH Provinsi Sumut dan dinas terkait lainnya.

Baca Juga  Ponakan Prabowo Ajak Warga Menangkan Riyanda-Jeffry di Pilkada Sawahlunto

“Itu menjadi dasar bagi oknum untuk menambang karena pengawasan dan perizinan ada di provinsi,” katanya. (YL/TB)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *