Pemilu Tetap Coblos Caleg, Ayo Tunjukkan Pesonamu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (amnesty internasional Indonesia)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (amnesty internasional Indonesia)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilih tetap coblos caleg seperti pemilu sebelumnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra yang dikutip dari detikcom.

Dengan keluarnya putusan MK itu, maka para bacaleg perlu segera menunjukkan pesona ke masyarakat. Setelah resmi ditetapkan jadi caleg, pasanglah baliho besar-besar di jalan protokol. Jangan tanggung-tanggung, pasang sebanyak mungkin.

Baca Juga  Gugatan Kandas di Mahkamah Konsitusi, Richi Aprian Punya Gagasan Besar untuk Tanah Datar

Dengan menebar pesona, masyarakat akan terpesona pula. Baa gak ati?

Selain memasang baliho, banyak-banyaklah bertemu dengan masyarakat. Jangan maota-ota kosong saja. Bawalah sesuatu agar masyarakat semakin yakin dalam menjatuhkan pilihan. Yang namanya temu ramah, tentu harus ada hidangan tersaji.

Selain itu, kalau mampu, sediakan pula bus pariwisata untuk membawa masyarakat jalan-jalan ke objek wisata. Ayo, tunjukkan pesonamu. Rebutlah hati masyarakat. (ed)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *