DUMAI–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung sembilan tersangka dengan barang bukti 168,89 kilogram sabu dan 11.712 butir ekstasi.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal didampingi Direktur Narkoba Polda Kombes Guntur Yudi Fauris Susanto, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto berikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut di Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai, Senin (12/6/2023).
Kapolda mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya.
“Tergelarnya barang bukti 168,89 kilogram sabu dan 11.712 butir ekstasi berhasil kita sita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang mana empat kasus dengan lima tersangka berhasil diungkap Polres Dumai, sementara tiga kasus dengan empat tersangka berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Riau,” jelas Mohammad Iqbal.
Bermula pada Rabu (12/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 6,36 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial AB (42), warga Provinsi Jawa Timur saat sedang berada di kos-kosan, Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Selanjutnya Rabu (17/5/2023), Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan 180,34 gram sabu dan 1.577 pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial WS (42), warga Sumatera Utara dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Dijelaskan kapolda, 124,99 kilogram sabu diamankan oleh Sat Narkoba Polres Dumai, Selasa (30/5/2023) bersama dua tersangka, berinisial RT (50) warga Kabupaten Meranti dan AS (29) warga Kota Dumai dari 3 TKP berbeda.
Tak berhenti sampai di sana, sebanyak 8 kilogram sabu kembali berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Dumai, Senin (5/6/2023) dari seorang tersangka berinisial MZ (31), di areal pelabuhan Penyeberangan Selingsing Kojon.
Tak hanya Polres Dumai, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 2,74 kilogram sabu dari seorang tersangka berinisial RA (38), warga Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023).
Ditresnarkoba Polda kembali mengamankan 11,64 kilogram sabu dan 10.135 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial RS (31), warga Pekanbaru saat sedang berada di Jalan Sempurna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (2/6/2023).
Tak lama kemudian, Rabu (7/6/2023) Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan 14,96 kilogram sabu dari dua tersangka asal Sumatera Barat berinisial YEP (35) dan YEN (22) di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau atas pengungkapan kasus narkoba,” kata dia.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang Rp3,319 miliar selama April sampai dengan Juni 2023 dari sembilan tersangka,” ungkap Kapolda Riau.
Dilanjutkan kapolda, konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan early warning kepada para pelaku kejahatan lainnya, Polda Riau dan jajaran serius memberantas peredaran narkoba.
Usai konferensi pers, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut. (ES)