SOLOK-Satreskrim Polres Solok menangkap seorang pria tua berinisial N (63), warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terduga pelaku ditangkap petugas pada Senin, 12 Juni sekitar pukul 20.30 ,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim, Iptu Hedi Permana Putra, Selasa (13/6/23) yang dikutip dari arosukapost.com.
“Tersangka kita amankan karena dilaporkan telah menimbulkankeresahan di masyarakat,” ucapnya.
Mendapat informasi ini, Satreskrim Polres Solok merespon dan mengamankan pelaku yang sedang berada di warung milik tersangka.
Tersangka diamankan di Polres Solok sekaligus meminta keterangan saksi-saksi untuk proses hukum selanjutnya. (*)